Seminar Cyber Crime (Edmon Makarim)

Keberadaan internet sebagai akses untuk mendapatkan informasi dengan cepat bukan hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan dalam perekonomian tetapi hal yang sangat penting adalah keberadaan internet sangat membawa perkembangan dalam ilmu pengetahuan. Hal ini terbukti dengan banyaknya informasi yang didapat dari media internet sehingga memudahkan mahasiswa untuk mengakses segala hal yang dibutuhkan. Selain itu keberadaan internet juga dapat dimanfaatkan secara salah, yang telah terbukti dapat mempermudah orang untuk melakukan kejahatan yang dikenal dengan istilah Cyber Crime. Berdasarkan hal tersebut STMIK Pringsewu Lampung, mengadakan kegiatan seminar sehari tentang pentingnya memahami Cyber Law dalam rangka pencegahan terhadap Cyber Crime. Seminar yang dilaksanakan pada Rabu, 23 Januari 2013 bertempat di Auditorium STMIK Pringsewu Lampung, dengan Narasumber Dr. Edmon Makarim, S.Kom.,S.H.,LL.M(FH Univ. Indonesia).

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.

Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Menurut Dr. Edmon Makarim, S.Kom.,S.H.,LL.M, kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.

Saat ini, kita berada pada era ekonomi digital dimana transaksi secara elektronik makin marak. Seiring dengan hal itu, bangsa Indonesia perlu penegakan hukum yang berpihak pada perkembangan industri. Beruntung, Indonesia telah memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang disahkan pada 25 Maret 2008 lalu.

Selain pelarangan situs-situs porno, termasuk menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan, UU-ITE mengatur banyak masalah dalam transaksi elektronik baik yang dilakukan dalam transasksi perbankan ataupun komunikasi. Melalui UU ini, diharapkan dapat melindungi bangsa dari kejahatan di dunia maya maupun perbankan yang dilakukan melalui teknologi informasi.

“UU ITE merupakan penyempurnaan dari UU lama yang menganut azas yuridiksi ekstratorial. Alat bukti elektronik, diakui sebagai alat bukti lain yang diatur dalam KUHP. Tandatangan eleroktnik kini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional,” kata Dr. Edmon Makarim, S.Kom.,S.H.,LL.M (FH Univ. Indonesia) di STMIK Pringsewu Lampung.

UU-ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal selain memberi perlindungan hukum, juga mengatur banyak hal penting lainnya. Dan yang terpenting, UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. “UU ITE juga menjadi alat bantu Kepolisian RI, mengingat selama ini mereka sering menemui kendala karena tak bisa menjadikan dokumen elektronik sebagai barang bukti,” kata Dr. Edmon Makarim, S.Kom.,S.H.,LL.M yang juga Dosen Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia dihadapan mahasiswa/I STMIK Pringsewu Lampung.

sumber: stmikpringsewu.ac.id

Anggota Polres Tanggamus & Anggota Kodim Tanggamus Mengikuti Pelatihan Internet

PRINGSEWU – STMIK Pringsewu Lampung kembali memberikan pelatihan internet dan web blog kepada anggota Polres Tanggamus dan anggota Kodim Tanggamus bagaimana mereka diperkenalkan internet dan membuat web sendiri. “Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan anggota Polri agar bisa menguasai teknologi. Apalagi tantangan tugas ke depan semakin menantang dan sarat dengan teknologi,” pelatihan ini akan berlangsung selama tiga hari (21 – 23 Januari 2013) di Laboratorium Multimedia Plus STMIK Pringsewu Lampung.

Visual Basic

Microsoft Visual Basic (sering disingkat sebagai VB saja) merupakan sebuah bahasa pemrograman yang menawarkan Integrated Development Environment (IDE) visual untuk membuat program perangkat lunak berbasis sistem operasi Microsoft Windows dengan menggunakan model pemrograman (COM).

Visual Basic merupakan turunan bahasa pemrograman BASIC dan menawarkan pengembangan perangkat lunak komputer berbasis grafik dengan cepat.

Beberapa bahasa skrip seperti Visual Basic for Applications (VBA) dan Visual Basic Scripting Edition (VBScript), mirip seperti halnya Visual Basic, tetapi cara kerjanya yang berbeda.

Para programmer dapat membangun aplikasi dengan menggunakan komponen-komponen yang disediakan oleh Microsoft Visual Basic Program-program yang ditulis dengan Visual Basic juga dapat menggunakan Windows API, tapi membutuhkan deklarasi fungsi luar tambahan.

Dalam pemrograman untuk bisnis, Visual Basic memiliki pangsa pasar yang sangat luas.Sebuah survey yang dilakukan pada tahun 2005 menunjukkan bahwa 62% pengembang perangkat lunak dilaporkan menggunakan berbagai bentuk Visual Basic, yang diikuti oleh C++, JavaScript, C#, dan Java.

Baca lebih lanjut